Korupsi Dana BOS

Rugikan Negara Rp299 Juta, Eks Kepsek SMK di Sleman jadi Tersangka 

Ilustrasi uang

SLEMAN--(KIBLATRIAU.COM)-- Seorang mantan kepala sekolah sebuah SMK swasta di Kabupaten Sleman berinisial RD (43) dan bendahara sekolah NT (61) ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana BOS. Kasus korupsi dana BOS yang dilakukan selama empat tahun ini dinilai merugikan negara sebesar Rp 299,96 juta.Wakapolresta Sleman Kompol Andhyka Donny Hendrawan mengatakan kedua tersangka melakukan korupsi dana BOS masa anggaran 2016 hingga 2019."Dua tersangka melakukan penyalahgunaan dana BOS tahun anggaran 2016-2019 di SMK di wilayah Kabupaten Sleman. Dari audit BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) kerugian negara mencapai Rp 299, 96 juta," kata Andhyka.Sementara itu Kanit IV Tipikor Polresta Sleman Iptu Apfryyadi Pratama menuturkan pengungkapan kasus korupsi dana BOS ini berawal dari laporan masyarakat pada Januari 2020 lalu.

Apfryyadi membeberkan dibutuhkan waktu kurang lebih satu tahun untuk penyelidikan kasus korupsi dana BOS tersebut. Apfryyadi menjabarkan penyelidikan melibatkan BPKP untuk melakukan audit perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN)."Modusnya kepala sekolah bersama dengan bendahara datang ke bank untuk mengambil dana BOS untuk sekolah mereka. Dana yang diambil tidak semuanya dipakai untuk keperluan sekolah tapi justru dipakai untuk kepentingan pribadi," tutur Apfryyadi.Apfryyadi menjabarkan untuk periode 2016-2019, sekolah tersebut mendapatkan anggaran BOS sebesar Rp 700 juta. Sementara dana yang dikorupsi mencapai Rp 299,96 juta.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 atau Pasal 8 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 2001 Jo pasal 55 KUH Pidana Jo Pasal 64 KUH Pidana. Ancaman kurungan paling singkat empat tahun dan maksimal seumur
hidup," tegas Apfryyadi.Apfryyadi menambahkan pihaknya masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus korupsi dana BOS tersebut. Apfryyadi menuturkan masih dimungkinkan ada tambahan tersangka lainnya.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar